JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri kembali menetapkan seorang tersangka berinisial ZK terkait dugaan korupsi pengadaan alat bantu kesehatan di 17 rumah sakit di 12 provinsi yang diduga merugikan negara mencapai Rp163 miliar.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penangkapan dan penyidikan terhadap mantan Kepala Bagian Program dan Informasi Sekretariat Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia di Kemenkes, Syamsul Bahri.
"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni ZK selaku Sekretaris Badan Pelaksana Pelatihan Sumber Daya Manusia di Kementerian Kesehatan yang merugikan negara kurang lebih Rp163 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (6/2/2013).
Saat ini tim penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan saksi sedang dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyalahgunaan proses lelang pengadaan alat-alat kesehatan pada tahun 2009 lalu,"paparnya.
(Muhammad Saifullah )