JAKARTA- Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga saat ini masih mengimpor alat utama sistem pertahanan (Alutsista) dari luar negeri. Lantaran produksi persenjataan dalam negeri masih belum mampu menunjang kebutuhan TNI.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya menjelaskan Undang-Undang (UU) Industri Pertahanan yang telah disahkan oleh DPR tidak melarang pemerintah mengimpor Alutsista.
"Dalam UU Industri pertahanan kita tidak mengharamkan bahwa pemerintah maupun TNI mengimpor alutsista. Selama produsen dalam negeri belum mampu membuatnya," ungkap Tantowi saat diskusi bertema 'Urgensi Penguatan Sistem Pertahanan Indonesia' di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (11/2/2013).
Tantowi menambahkan, impor alutsista oleh pemerintah seharusnya diikuti adanya transfer teknologi oleh negara yang memproduksi alutsista sebagai bentuk penguatan pertahanan di Indonesia. " Jadi kami tidak mengharamkan impor alutsista melalui UU Industri Pertahanan itu," terangnya.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini juga menegaskan, saat ini Kementerian Pertahanan mendapatkan tambahan anggaran 2013 sebesar Rp77,7 Triliun. Sebanyak, 33 persen dari anggaran tersebut diperuntukan untuk alutsista dan sisanya untuk belanja rutin pegawai, seperti gaji dan lain-lainnya.
"Jadi yang 33 persen itu bukan untuk alutsista saja, karena 33 persen itu untuk penguatan pengelolaan di perbatasan, pulau terluar dan mengatasi konflik-konflik horisontal. Jadi, memang masih kurang dan memang harus ada peningkatan anggaran, karena Angka itu belum sanggup bikin efek gentar," simpulnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)