JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Eddy Rakamto dan Jaksa Muda Intelejen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Albert Napitupulu terkait penyidikan dugaan pemberian suap dalam pengurusan pajak PT The Master Steel kepada dua pegawai pajak di Jakarta Timur.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (4/7/2013).
Selain mereka, KPK berencana memeriksa salah satu tersangka penerima suap, Eko Darmayanto, dalam kapasitas sebagai saksi. Saksi lain yang diperiksa adalah Abdon Situmorang selaku Pegawai Negeri di Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya (Kitsda).
Kasus pemberian suap PT The Master Steel bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 15 Mei 2013 di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. KPK menangkap Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Mohamad Dian Irwan (MDI) dan Eko Darmayanto (ED), Manager Keuangan PT The Master Steel Effendi Kumala (EK) dan Teddy Muliawan (TM) serta Direktur PT The Masters Steel Diah Soembedi (DS).
Barang bukti yang disita berupa uang sebanyak 300 ribu Dolar Singapura atau setara Rp2,3 miliar.
KPK menjerat ED dan MDI dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan EK, DS, dan TM sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(Tri Kurniawan)