Napi Koruptor Dapat Remisi Lebaran, Gayus juga Dapat?

Tri Ispranoto, Jurnalis
Rabu 24 Juli 2013 23:09 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Ist)
Share :

BANDUNG- Kementrian Hukum dan HAM memberikan remisi hari Raya Idul Fitri. Dari 13524 narapidana di Jabar, 6702 di antaranya akan mendapatkan remisi yang jumlahnya 15 hari hingga 2 bulan pengurangan masa tahanan.

Kakanwil Kemenkum dan HAM Jabar I Wayan Dusak mengatakan, dari jumlah tersebut napi dari Lapas Bekasi yang mendapat remisi paling banyak yakni dengan jumlah 668 orang. Dan 13 diantaranya akan langsung menghirup udara bebas pada lebaran.

“Untuk Lapas Tipikor Sukamiskin ada 156 orang yang diusulkan dapt remisi. Mereka ada napi korupsi dan kasus pidana, satu di antara mereka langsung bebas,” bebernya kepada wartawan, Rabu (24/7/2013).

Menuruntya, baik napi pidana maupun napi korupsi memilik hak yang sama dalam hal remisi. Atas dasar itulah, tidak menutup kemungkinan Gayus CS memiliki kesempatan untuk mendapatkan remisi.

“Gayus tahun kemarin kan mendapat remisi, bukan tidak mungkin dia dapat lagi di tahun ini,” tuturnya.

Selain napi dewasa, para napi yang masuk dalam hitungan anak pun tak luput dari remisi. Khusus untuk anak, perolehan remisi bagi anak bisa mencapai 3 kali dalam satu tahun yang berbeda dengan napi dewasa yang hanya dua kali.

“Khusus anak-anak, mereka mendapat remisi tambahan di Hari Anak Nasional. Khusus hari itu 101 anak sudah mendapat remisi,” jelasnya.

Ke depan, pihaknya pun akan mengusulkan remisi khusus bagi yang sudah lanjut usia yang akan mengatur mengenai pengurangan masa tahanan bagi mereka yang telah berumur di atas 60 tahun.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya