BANDUNG - Sebanyak 32,5 juta lembar surat suara Pilgub Jawa Barat 2013 kini menjadi beban KPU Jabar. Surat suara itu kini disimpan di atap kantor KPU.
Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat, mengatakan, di kantornya tidak ada ruang khusus untuk menampung surat suara bekas tersebut.
Berdasarkan ketentuan yang ada, surat suara itu tidak boleh dibuang atau dimusnahkan. Surat suara itu baru bisa dimusnahkan lima tahun setelah pelaksanaan pilgub atau pada 2018.
“Surat suara bekas ini memang jadi beban karena kami tidak punya tempat khusus untuk menyimpannya. Makanya kami simpan di atap," kata Yayat di Kantor KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (4/9/2013).
Soal menumpuknya surat suara, hal itu sudah disampaikan ke KPU Pusat. Namun hingga kini belum ada solusi akan dikemanakan surat suara itu.
Yayat mengatakan, surat suara itu berasal dari 26 kabupaten/kota se-Jabar. KPU kabupaten/kota sengaja menyerahkannya ke KPU provinsi.
Alasannya, KPU kabupaten/kota kini sedang sibuk mempersiapkan diri menjelang Pemilu 2014. Ruangan di masing-masing KPU terbatas sehingga KPU Jawa Barat jadi tempat penampungan surat suara bekas.
“Gudang KPU di kabupaten/kota pada dikosongkan. Itu karena persiapan Pemilu 2014,” ungkap Yayat.
Rencananya, KPU akan meminta kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), untuk menyediakan tempat penampungan atau gudang khusus untuk menyimpan surat suara itu.
Sementara untuk melindungi agar surat suara tidak rusak, pihak KPU menggunakan untuk menutupinya.
(Anton Suhartono)