KLH Tolak Usulan Konservasi Lahan

Rizka Diputra, Jurnalis
Kamis 13 Februari 2014 21:22 WIB
Share :

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menolak proposal mediasi PT Surya Panen Subur (SPS) yang mengusulkan 5.000 hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU)-nya di wilayah Aceh dijadikan area konservasi.

Kuasa hukum PT SPS, Rivai Kusumanegara, menilai, penolakan proposal konservasi dan lebih membahas ganti rugi uang dan pemulihan lahan terbakar, tidak bijak dan sulit diterima.

"PT SPS sudah sejak dua tahun lalu sudah melakukan pemulihan tanaman dan perawatan yang diperlukan," ujarnya, Kamis (13/2/2014).

Menurut dia, upaya tersebut telah dilakukan pihak PT SPS karena lokasi terbakar adalah lahan usahanya. Sejak awal kata dia, SPS sudah menyerahkan sejumlah bukti tertulis, saksi, maupun ahli dari akademisi dan balai penelitian pemerintah. "SPS tidak pernah membakar lahan dan tidak terjadi kerusakan tanah berdasarkan hasil uji laboratories," sebut Rivai.

"Jadi kami yakin pada saatnya kebenaran akan terungkap sepanjang proses hukum dijalankan secara obyektif tanpa ada tekanan atau intervensi pihak manapun. Persoalan ini cenderung bermuatan politis dibanding penegakan hukum," tukasnya.

Sementara itu, di lain pihak, kuasa hukum KLH, Bobby Rahmat, mengatakan bahwa proses mediasi hampir rampung dilakukan dan hanya menyisakan empat hari lagi untuk menjawab proposal mediasi yang diajukan PT SPS atas gugatan sebesar lebih dari Rp302 miliar tersebut.

"Kalau nilai gugatan SPS sudah ada, tapi kan sejauh ini respons mereka dalam mediasi tidak menjawab gugatan," kata dia.

Seperti diwartakan, dalam sengketa ini, KLH menggugat PT SPS agar membayar Rp302.154.300.000, karena diduga melakukan pembakaran kebun seluas 1.200 hektare lahan gambut di Kabupaten Aceh Barat.

(K. Yudha Wirakusuma)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya