DPR Bisa Ajukan Hak Interplasi Akibat Ulah MenkumHAM

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 29 Oktober 2014 00:59 WIB
DPR Bisa Ajukan Hak Interplasi Akibat Ulah MenkumHAM (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani mempertanyakan surat keputusan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan pengurusan baru DPP PPP versi Romahurmuziy.

 

Pasalnya, surat keputusan ini tidak sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

Menurut Yani, Dirjen AHU memerintahkan agar konflik internal PPP diselesaikan melalui Mahkamah Partai. Dan itu sudah diputuskan untuk melakukan islah dalam kurun waktu 11 hingga 18 Oktober, tetapi dalam tenggat waktu tujuh hari itu Romahurmuziy justru menggelar Muktamar pada 15 Oktober dan itu dilakukan pada waktu yang tidak boleh melakukan apapun.

"Karena batas waktu islah itu tidak bisa tercapai maka berlaku putusan Mahkamah itu pada amar lima alinea ke enam berbunyi menyatakan bahwa Majelis Syariah mengambil kewenangan untuk melakukan rapat pengurus harian," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2014).

Kemudian, rapat pengurus harian telah dilaksanakan dan memutuskan untuk melakukan Muktamar pada 30 Oktober. Namun, justru kembali muncul hal yang mengagetkan atas keluarnya surat dari KemenkumHAM terkait dengan pengesahan Romy selaku Ketua Umum sebagaimana hasil Muktamar VIII Surabaya.

Yani yang mengaku belum melihat surat keputusan KemenkumHAM apakah surat tersebut melegitimasi pengurusan Romy, menekankan kalau ini benar diterbitkan maka melanggar surat yang diterbitkan oleh Dirjen AHU.

"Surat Presiden yang kemarin itu kita ingat adalah betul-betul mentaati konstitusi, undang-undang dengan sungguh-sungguh, kalau ada menteri dan Kumham yang baru dilantik dengan menerbitkan SK Muktamar PPP Surabaya, itu awal bisa dilakukan interplasi. Paling tidak interplasi atau bisa ditingkatkan kepada hak menyatakan pendapat,"tegasnya.

Bekas anggota DPR ini mengaku sudah menyampaikan kepada rekan-rekannya di Komisi III DPR untuk mengajukan hak interpelasi terkait masalah tersebut.

 

"Bayangkan menteri baru dilantik, mengantarkan Presidennya untuk dilakukan interplasi, saya kira ini baru terjadi dalam sejarah kalau betul apa yang dilakukan oleh sodara Yasonna Laoly," terngnya.

Yani menambahkan, jika surat keputusan Kemenkum-HAM ini melegitimasi pengurusan Romy maka akan terjadi gunjang-ganjing politik. Terlebih bila ada pemalsuan atas penerbitan surat tersebut mengingat ini juga sudah disampaikan dalam sidang paripurna DPR.

"Tadi saya sudah komunikasi dengan kawan di Kemenkumham memang awalnya akan berikan rekomendasi untuk jawab surat Romy untuk mengembalikan lagi ke undang-undang partai politik. Itu mengembalikan kewenangan pada mahkamah partai," paparnya.

"Nah, mahkamah partai itu sudah memutuskan tidak sah Muktamar Surabaya, tidak sah Muktamarnya SDA, dua-duanya tidak sah. Yang sah itu Muktamar Islah yang diselenggarakan oleh majelis bersama dengan mahkamah partai, itu yang sedang dilaksanakan pada 30 nanti," pungkasnya.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya