Dengan demikian dirinya berpesan kepada DPRD Jember untuk tidak mengusulkan hal yang aneh-aneh lagi, lantaran tidak ada relevansinya tes keperawanan dan keperjakaan sebagai syarat kelulusan.
"Karena enggak bisa juga nge-judge (menghakimi) siswa-siswi, itu enggak bagus," tegasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Mufti Ali, mengusulkan dibentuknya peraturan daerah (perda) tentang perilaku yang baik dan terpuji.
Mufti mengusulkan, salah satu poin dalam perda itu mengatur tentang tes keperjakaan dan keperawanan sebagai salah satu syarat kelulusan siswa di tingkat SMP dan SMA.
(Fiddy Anggriawan )