Sikap KPK terhadap Putusan Praperadilan Komjen BG Sudah Tepat

Bayu Septianto, Jurnalis
Sabtu 21 Februari 2015 11:39 WIB
Gedung KPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengambil sikap terkait putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dengan tidak mengesahkan status tersangka terhadapnya. Sikap yang akan diambil KPK yakni akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Terkait hal itu, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menilai langkah yang akan diambil KPK sudah tepat.

"Bila memang rencananya mau mengajukan kasasi ke MA, saya kira itu sudah tepat, jadi bukan mengajukan PK (peninjauan kembali)," jelas Margarito kepada Okezone, Sabtu (21/2/2015).

 

Menurutnya, bila MA mengabulkan kasasi yang diajukan lembaga antikorupsi tersebut, maka status tersangka akan kembali melekat pada Budi Gunawan yang tersangkut kasus dugaan gratifikasi dan kepemilikan rekening yang tak wajar.

"Bila ditolak ya selesai sudah perkara ini," jelasnya.

Sebelumnya, Rabu 18 Februari 2015, salah satu pakar hukum yang diundang ke KPK, Refly Harun, menyarankan KPK untuk segera mengambil langkah hukum terkait putusan praperadilan BG.

Menurutnya, KPK dapat mengajukan kasasi ataupun peninjauan kembali (PK). KPK dalam kasasi ini akan memperjuangkan kewenangannya untuk melakukan penyidikan kasus yang menjerat mantan Kapolda Bali itu.

Sebab dalam putusannya, Hakim Sarpin menganggap KPK tak berwewenang melakukan penyidikan Komjen BG dan mencabut status tersangkanya lantaran saat itu Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) tersebut tidak termasuk penyelenggara negara dan bukan penegak hukum.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya