Sebelumnya, Rabu 18 Februari 2015, salah satu pakar hukum yang diundang ke KPK, Refly Harun, menyarankan KPK untuk segera mengambil langkah hukum terkait putusan praperadilan BG.
Menurutnya, KPK dapat mengajukan kasasi ataupun peninjauan kembali (PK). KPK dalam kasasi ini akan memperjuangkan kewenangannya untuk melakukan penyidikan kasus yang menjerat mantan Kapolda Bali itu.
Sebab dalam putusannya, Hakim Sarpin menganggap KPK tak berwewenang melakukan penyidikan Komjen BG dan mencabut status tersangkanya lantaran saat itu Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) tersebut tidak termasuk penyelenggara negara dan bukan penegak hukum.
(Fiddy Anggriawan )