JAKARTA - Polisi mengungkapkan peran dari masing-masing empat orang yang ditetapkan sebagai dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) New Zone Medan, Sumatera Utara
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah, Destri Ayu Lestari (39) yang berperan sebagai penyedia barang di New Zone.
Selanjutnya Sherina Husnaini (19) yang berperan selaku perantara. Kemudian, Josef Liopisa alias Asiang (73) sebagai Admin HRD yang melakukan monitoring terhadap razia aparat.
"Dan membiarkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu (27/5/2026).