JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan itu dilakukan dalam kapasitasnya mewakili DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM).
Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
“Saya tidak menghina rakyat Sumbar, tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina,” kata Abu Janda, kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
Laporan itu resmi diterima Bareskrim Polri dan teregister dengan Nomor: LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri, per tanggal 26 Mei 2026.
"Di mana pada saat ini kami spesifik ya, untuk masyarakat Sumatera Barat, etnis Minangkabau. Kami dari DPP Ikatan Keluarga Minang mengajukan laporan polisi secara resmi kepada terduga yaitu saudara yang bernama Permadi Arya alias Abu Janda," kata Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.