JAKARTA - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberatkan hukuman atas putusan banding terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo, atau Roy Suryo dalam kasus ujaran kebencian bernuansa suku, ras, agam dan antargolongan (SARA).
Selain hukuman penjara 9 bulan Roy Suryo, hakim menambah denda senilai Rp150 juta. Berikut fakta-fakta hukuman Roy Suryo diperberat hakim.
1. Dihukum 9 bulan penjara
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memperberat hukuman Roy Suryo atas putusan banding dalam kasus ujaran kebencian meme stupa Candi Borobudur, yang bernuansa suku, ras, agam dan antargolongan (SARA).
Roy Suryo diputus hakim hukuman 9 bulan penjara dengan denda Rp150 juta. Putusan ini lebih berat dari sebelumnya, yang hanya 9 bulan kurungan tanpa adanya denda.
2. Terbukti menyebarkan kebencian berbau SARA
Putusan banding yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sumpeno terhadap bekas politikus Partai Demokrat itu berlangsung, Kamis (9/2/2023). Hakim menyatakan bahwa Roy Suryo telah melanggar pidana karena sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp150 juta rupiah dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," dikutip dari salinan putusan, Jumat (10/2/2023).
3. Akun Twitter dimusnahkan
Hakim juga memerintahkan untuk melakukan perampasan terhadap akun-akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0Eg.
"Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus/blokir sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," pungkasnya.