JAKARTA - Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrrahman Ruki, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan intervensi dan ikut campur pada proses penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah ini.
"Presiden tidak akan ikut-ikutan, apalagi memengaruhi penegakan hukum. Apalagi lebih-lebih yang dilakukan oleh KPK karena KPK adalah lembaga independen," kata Ruki saat menyampaikan siaran pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Kendati demikian, lanjut Ruki, Presiden Jokowi akan melakukan intevensi kepada KPK jika terdesak ataupun kepepet. Ruki pun mengaku tidak mengerti apa yang dimaksud oleh mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut dalam pernyataannya tersebut.
"Presiden bilang intervensi tidak boleh terjadi kecuali memang sudah kepepet sekali. Saya tidak tahu yang dimaksud kepepet bagi seorang presiden, sehingga perlu mengintervensi penegakan hukum dan saya mengerti bagaimana praktiknya," jelas Ruki.
Selain itu, sambung Ruki, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menyatakan dalam penegakan hukum bukan menghambat melainkan mendorong kerja pemerintah. Menurut Ruki, mantan Wali Kota Solo menilai saat ini pimpinan daerah merasa ragu dalam mengambil keputusan, sehingga mengakibatkan penyerapan anggaran.
"Yang berikutnya mengatakan bahwa penegak hukum harus mendorong kerja pemerintah bukan malah menghambat. Saya agak angkat kepala juga, Beliau menjelaskan antara lain jangan sampai penegakan itu menimbulkan rasa takut, menimbulkan para kepala daerah para pimpinan daerah menjadi ragu melangkah, sehingga penyerapan anggaran dan sebagainya kurang," tukasnya.
(Fiddy Anggriawan )