JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar versi Munas Ancol, Agus Gumiwang Kartasasmita menyambangi gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini.
Kedatangannya bertujuan untuk melaporkan dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Ketua Fraksi Partai Golkar versi Munas Bali, Ade Komaruddin dan anggota fraksi yang juga Bendahara Umum Golkar, Bambang Soesatyo.
Agus yang datang sekira pukul 17.00 WIB itu mengenakan kemeja putih dan didampingi Ketua DPP bidang hukum Lawrence Siburian dan beberapa kader Golkar versi Munas Ancol lainnya.
"Izinkan saya mewakili Golkar dan fraksi untuk melaporkan kepada Bareskrim tentang perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Ade Komaruddin dan Bambang Soesatyo berkaitan dengan upaya kami untuk melaksanakan tugas kami sebagai Ketua Fraksi DPR RI yang sah dan diakui keberadannya berdasarkan hukum khususnya UU Parpol dan Tata Negara," jelas Agus di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).
Sementara itu, menurut Lawrence, pihaknya melaporkan kedua kader Golkar kubu Agung Laksono itu karena menguasai kantor sekretariat fraksi Partai Golkar dan merobek surat permintaan untuk meninggalkan ruangan fraksi.
"Surat tersebut malah dirobek, dan kami akan laporkan sesuai Pasal 406 tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman dua tahun penjara," ujar Lawrence.
Lawrence pun berharap kepolisian untuk bergerak cepat menindaklanjuti laporan itu. Menurut Lawrence, upaya langkah hukum merupakan langkah terakhir yang dilakukan pihaknya setelah langkah persuasif telah ditempuh.
"Kami minta kepolisian agar cepat mengambil langkah. Sudah dicoba persuasif tapi tidak berhasil, kami gunakan langkah hukum untuk memproses," pungkasnya.
(Rizka Diputra)