Kedatangannya adalah untuk menanyakan pernyataan Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna yang mengatakan praperadilan Sutan otomatis gugur.
"Hari ini kami ke Pengadilan Selatan jam 1, mau kasih surat dan mau konfrontir soal ini (gugurnya praperadilan) ke Humas PN Selatan Made Sutrisna itu," ujar Rahmat.
Kata dia, pernyataan dari Made soal praperadilan Sutan yang dinyatakan gugur setelah KPK melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu terlihat sembarangan dan tak pada tempatnya.
"Ini Humas PN Jaksel asal-asalan aja. Jika sudah dinyatakan dalam sidang majelis baru dinyatakan kandas. Ini kan mulai saja belum, baru pelimpahan berkas dakwaan," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah resmi melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan APBNP Kementerian ESDM 2013 di Komisi VII DPR itu, ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Pelimpahan perkara tersebut dilakukan lantaran berkas perkaranya telah lengkap alias P21.
Mengetahui hal itu, Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna mengatakan praperadilan dari Sutan Bathoegana akan otomatis gugur setelah berkas perkara pokok dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Dengan demikian praperadilan akan kehilangan panggungnya, lantaran perkara pokok sudah dilimpahkan.
"Otomatis gugur, dengan surat tanda pelimpahan perkara saja sudah cukup untuk menyatakan gugur karena KUHAP tidak mengatur bahwa perkaranya harus sudah disidang atau belum," tutur Made saat dikonfirmasi, Jumat 27 Maret 2015.
(Fahmi Firdaus )