JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menunda jalannya persidangan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) hingga Senin 13 April 2015 lantaran perwakilan Menkumham belum menyiapkan jawaban.
Sedianya persidangan pada hari ini beragendakan mendengarkan jawaban dari pihak tergugat I Menkumham dan tergugat II kubu Agung Laksono atas Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.
“Kami sudah berkonsultasi dengan teman-teman. Dan kami memerlukan waktu lagi. Surat kuasa belum ditandatangani oleh seluruh kuasa hukum. Mungkin minggu ini," ujar staf Kemenkumham, Oriza di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN), Jalan Sentra Premier, Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (9/4/2015).
Sementara itu, kuasa hukum kubu Agung Laksono, Victor Nadapdap mengaku, pihaknya sudah menyiapkan jawaban. Tetapi jawaban tersebut tidak dibacakan dan langsung diserahkan kepada Hakim Ketua, Teguh Satya Bhakti. "Tergugat II intervensi (kubu Agung Laksono) sudah siap. Tapi kita tunggu bersama tergugat I (Menkumham) saja," ucapnya
Selain itu, Kuasa Hukum penggugat Yusril Ihza Mahendra menolak jawaban tergugat II intervensi. Dia berharap proses sidang dipercepat dengan langsung memeriksa saksi dan bukti. "Kami sudah baca. Tapi prinsipnya kami menolak eksepsi tergugat II intervensi. Maka tidak perlu replik tertulis. Tapi langsung pemeriksaan saksi dan bukti. Supaya persidangan berjalan singkat karena tidak ada hal-hal yang bisa kami sepakati," ungkapnya.
Yusril juga meminta kepada pihak tergugat untuk mempercepat proses persidangan. "Bisakah kita sidang dua kali seminggu? Harapan kami dipercepat, mengikuti Menkumham di Komisi III kemarin, yang ingin perkara ini cepat selesai. Supaya jelas siapa DPP Golkar. Jawaban diharapkan Senin yang akan datang," tegasnya.
Atas permintaan penggugat, Oriza menambahkan, pihaknya akan mendiskusikannya terlebih dulu. Dia juga meminta pihak penggugat memahami kondisi institusinya. Kemudian meminta waktu selama satu pekan. "Akan kita diskusikan dulu. Kami ini birokrasi mohon penggugat memahami itu. Kami perlu diskusi dulu dengan pimpinan. Kami juga sependapat yang tidak perlu kayak duplik dan sebagainya. Tapi karena kami memerlukan birokrasi juga maka minta waktu satu minggu," katanya.
(Muhammad Saifullah )