BANDUNG - Prostitusi rumahan di Jalan Dewi Sartika, Gang Ijan No. 45, Kelurahan Pungkur, Kecamatan Regol, Kota Bandung, yang digerebeg Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung menjadi pembicaraan hangat diberbagai kalangan.
Meski dari hasil penyelidikan para tersangka mengaku baru beroperasi selama enam bulan, namun diduga kuat tempat pelacuran tersebut sudah ada sejak lama. Pasalnya, banyak pria hidung belang yang sudah berlangganan, bahkan dengan leluasa bisa membawa PSK ‘bermain’ di luar rumah.
Salah seorang mucikari, PO (38), mengaku tarif yang ditawarkan kepada para pria hidung belang untuk sekali berkencan mulai dari Rp150 hingga Rp250 ribu.
“Rata-rata mereka (PSK) itu umurnya masih muda 22 sampai 30. Dulunya saya juga sama (PSK), tapi sekarang jadi yang ngurus (mucikari),” ungkapnya saat berbincang dengan Okezone di Mapolrestabes Bandung, Senin (20/4/2015).
Belakangan, kata dia, tempat ‘usahanya’ tersebut sepi peminat. Bahkan dalam sehari minimal hanya ada 15 pria hidung belang yang melepas rindu sesaat dengan para anak buahnya tersebut.
Dia mengaku sudah menjalankan bisnis lendir tersebut sejak dua tahun terakhir. Untuk menyamarkan tempat pelacuran tersebut, dia menyewa sebuah rumah dua lantai seharga Rp 2,5 juta/bulan sebagai tempat ‘eksekusi’.
“Tapi ada juga yang sudah langganan biasanya bawa mereka (PSK) ke luar. Tarifnya tentu beda, Rp300ribu itu untuk dua jam,” bebernya.
Menurutnya, selain menyewa rumah untuk menyamarkan bisnisnya tersebut, dia pun rutin membayar uang keamanan kepada oknum warga yang dianggapnya paling memegang kekuasan di tempat tersebut.
“Selama ini warga tidak tahu kalau di tempatnya ada seperti ini (prostitusi). Pokoknya saya terima beres saja. Saja bayar keamanan Rp75 ribu/hari ke koordinator keamanan di sana,” ungkapnya.
Kini dia beserta lima orang lain yang berprofesi serupa telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini ditahan di Rutan Satreskrim Polrestabes Bandung untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
(Susi Fatimah)