Oleh karena itu, Idil menolak pasal penghinaan presiden dihidupkan kembali. Dia khawatir nantinya pasal itu justru menjadi alat menekan rakyat sendiri yang kritis.
"Meski beralasan akan diatur kriterianya seperti apa yang disebut menghina presiden ini, tapi menurut saya tetap saja akan selalu ada celah untuk mempidanakan mereka yang dinilai telah menghina. Dan yang sering terjadi ketika rakyat berhadapan dengan kekuasaan, kekuasaan yang cenderung dimenangkan," pungkasnya. (Sindonews)
(Abu Sahma Pane)