Hidupkan Kembali Pasal Karet, Jokowi Langgar Konstitusi RI

, Jurnalis
Rabu 05 Agustus 2015 06:28 WIB
foto: dok Okezone
Share :

JAKARTA - Ketua Setara Institute, Hendardi menilai keinginan Presiden Joko Widodo untuk menghidupkan kembali pasal penghinaan, terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam revisi KUHP, merupakan bentuk ketidakpatuhan Presiden Jokowi terhadap Konstitusi RI.

"Jika ingin menghidupkan kembali pasal penghinaan, itu sama saja Presiden tidak patuh terhadap Konstitusi RI," tegas Hendardi saat berbincang dengan Okezone, di Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Pasal tersebut, sambung dia, sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2006, yang menyidangkan perkara nomor 013/PUU-IV/2006.

"Norma yang sudah dibatalkan MK tidak boleh lagi dipungut menjadi norma dalam sebuah UU baru. Jika memaksakan maka dapat dianggap sebagai penyelundupan hukum sekaligus pelanggaran terhadap Konstitusi RI," sambungnya.

Dia pun menilai, bahwa orang nomor satu di Indonesia itu, sekali lagi menunjukkan ketidakpahamannya terhadap praktik ketatanegaraan Indonesia. (awl)

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya