JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Pandjaitan hingga kini masih menduduki jabatan Kepala Staf Presiden. Padahal, dia beberapa hari lalu baru saja dilantik menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno.
Rangkap jabatan Luhut ini sontak menuai kritik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Presiden Jokowi harus konsisten dengan omongannya, bahwa menteri tak boleh ada yang rangkap jabatan. Jadi, harus segera diselesaikan (diganti), jangan double-double gitu,” cetus pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio kepada Okezone, di Jakarta, Sabtu (15/8/2015).
Menurut dia, posisi sebagai Menko Polhukam membuat tugas Luhut semakin besar untuk menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan sehingga jabatan dirinya sebagai Kapala Staf Presiden harus segera ditanggalkan.