JAKARTA - Foto terdakwa kasus pencucian uang, Gayus Tambunan kembali muncul di media sosial, beberapa waktu lalu. Mantan pegawai pajak tersebut nampak sedang menyetir kendaraan roda empat dengan seorang gadis.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad, mendesak agar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, harus berani mencopot Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) I Wayan Kusmiantha Dusak.
"Karena Ada dua kesalahan fatal dari Dirjen Permasyarakatan, yang seharusnya menjadi pertimbangan Menkumham untuk memberhentikannya," ujar Dasco dalam keterangannya kepada Okezone, Senin (12/10/2015).
Menurut Wakil Ketua Umum Gerindra, kesalahan fatal pertama adalah kasus pelesiran Gayus Tambunan keluar penjara. Dirjen PAS bukan hanya bersikap lalai, namun sejak awal Dirjen PAS terkesan menutup-nutupi kasus ini.
"Ketika pertama kali foto Gayus makan di restoran muncul di media massa, respons Dirjen PAS sangat lamban dan tidak langsung mengakui aksi Gayus itu," katanya.
Anehnya, kata Dasco, setelah melakukan penyelidikan Dirjen PAS juga tidak mengetahui aksi Gayus yang menyetir mobil, jika waktu itu penyelidikan benar-benar dilaksanakan dengan serius, pasti seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh Gayus bisa terungkap.
"Saat ini, kita tidak tahu pelanggaran apa lagi yang sebenarnya sudah dilakukan oleh Gayus, sampai nanti foto-foto Gayus muncul di media massa," ungkapnya.
Kesalahan fatal lainnya dikatakan oleh Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini adalah soal pemindahan napi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari LP Sukamiskin ke LP Serang. Pemindahan ini jelas melanggar Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, dan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999. Pasal tersebut menyebutkan narapidana dapat dipindah dari satu Lapas ke Lapas lain untuk kepentingan proses peradilan.
"Jika Wawan dipindah dengan alasan proses peradilan kasus Alkes, seharusnya yang meminta bukanlah Jaksa Agung tetapi Hakim Pengadilan Tipikor. Perlu digarisbawahi bahwa baik dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 sama sekali tidak diatur kewenangan Jaksa Agung dalam hal ihwal pemindahan narapidana," katanya.
Oleh karena itu, Dasco mengaku khawatir kasus Gayus dan Wawan hanya merupakan fenomena gunung es, karena sangat mungkin banyak pelanggaran lain yang terjadi tetapi luput dari pantauan.
Sekadar informasi, dalam foto teranyar, terlihat Gayus mengenakan jaket hitam dengan motif lengan bergaris hijau-putih-merah. Jaket tersebut juga yang ada di samping kursi Gayus saat berada di restoran.
Ada seorang perempuan berkacamata, dan mengenakan baju coklat. Si perempuan terlihat menghadap kepada kamera yang memotretnya. Perempuan kulit putih itu diduga perempuan yang sama saat berada di restoran bersama Gayus.
Foto tersebut diunggah di laman Kompasiana dan diunggah oleh akun Tante Liza, pada Jumat 9 Oktober 2015, sekira pukul 11.11 WIB.
"Bapak-bapak ketua lapas maupun Pak Menteri pasti belum tau temuan ini.. :lol: Napinya selain makan siang juga jalan-jalan setir mobil sendiri... wkwkkwkw," tulis pemilik akun tersebut.
(Awaludin)