MA Menangkan Golkar Kubu Ical

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Selasa 20 Oktober 2015 19:37 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie (Ical). Majelis hakim dalam persidanganya memutuskan untuk kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kuasa hukum Partai Golkar pimpinan Ical, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan telah menerima salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menolak permohonan banding AL (Agung Laksono), Menkumham dan Ketua DPD Jakarta Utara.

"Dan kembali menguatkan putusan PN Jakarta Utara yang menyatakan Munas Ancol tidak sah dan kepengurusan yang dipimpin Agung Laksono juga tidak sah,"kata Yusril dalam keterangannya yang diterima Okezone, Selasa (20/10/2015).

Dia menambahkan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta juga menegaskan bahwa DPP Golkar yang sah adalah Munas Bali yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie.

"Sambil menunggu putusan ini inkracht, maka untuk sementara waktu DPP Golkar yang sah adalah DPP Golkar hasil Munas Riau tahun 2009 yang juga dipimpin ARB,"terangnya.

Dalam putusan tersebut, kata Yusril, Agung Laksono juga dilarang melakukan kegiatan apapun mengatasnamakan DPP Golkar.

"Tadi siang Mahkamah Agung juga sudah memutusan perkara kasasi Partai Golkar yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang isinya membatalkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan ARB melawan Menkumham karena telah menerbitkan SK yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol,"pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya