MA Menangkan Golkar Kubu Ical

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Selasa 20 Oktober 2015 19:37 WIB
Foto: Okezone
Share :

Dalam putusan tersebut, kata Yusril, Agung Laksono juga dilarang melakukan kegiatan apapun mengatasnamakan DPP Golkar.

"Tadi siang Mahkamah Agung juga sudah memutusan perkara kasasi Partai Golkar yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang isinya membatalkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan ARB melawan Menkumham karena telah menerbitkan SK yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol,"pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya