Nazaruddin Kembali Digarap KPK soal Pencucian Uang

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Rabu 18 November 2015 11:02 WIB
Foto: dok Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Dia diperiksa selaku tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia.

"Iya, MNZ (Muhammad Nazaruddin) akan diperiksa selaku tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2015).

Nazar pada Senin 16 November 2015 malam telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Pemindahan ini terkait penanganan kasusnya yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan oleh lembaga antirasuah.

Seperti diketahui, lembaga antikorupsi ini terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Nazar. Puluhan saksi telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya. Bahkan sejumlah aset-aset miliknya telah disita penyidik KPK untuk kepentingan penyidikan.

Nazaruddin diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Dugaan pencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham Garuda sebesar Rp300,85 miliar oleh Nazaruddin. Rincian saham itu terdiri dari Rp300 miliar untuk Rp400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas.

Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Perusahaan tersebut diantaranya, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.

Atas dugaan itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya