Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bebas Murni dari Hukuman, Nazaruddin Mengaku Ingin Kejar Akhirat

CDB Yudistira , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2020 |13:49 WIB
Bebas Murni dari Hukuman, Nazaruddin Mengaku Ingin Kejar Akhirat
Mantan bendahara Partai Demokrat, Nazaruddin (Foto: Okezone)
A
A
A

BANDUNG - M Nazaruddin resmi dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama 13 tahun di Lapas Sukamiskin, lalu dari 15 Juni hingga 13 Agustus 2020 ia melaksanakan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Terpidana korupsi Wisma Atlet sekaligus mantan Bendahara Partai Demokrat tersebut, mendatangi Kantor Bapas Kelas I Bandung, untuk melengkapi persyaratan bebas murninya, Kamis (13/8/2020).

M Nazaruddin mengaku setelah bebas, ia bersyukur dan akan lebih fokus mengejar akhirat. "Kalau saya semua bagi saya ini perjalanan yang harus saya lewati, yang pasti saya bersyukur Alhamdulillah. Semua ini ada hikmahnya, ke depan saya lebih fokus bagaimana mengejar akhirat," ucap Nazaruddin di Bapas Bandung.

Selanjutnya, ia juga berniat untuk membangun masjid dan pesantren di tempat tinggalnya di Bogor. "Kalau soal di dunia, biar Allah yang ngatur, karena yang penting saya fokus saja mengejar akhirat, bagaimana bisa bangun masjid, bisa bangun pesantren, ke depannya akan saya lakukan," katanya.

Sementara itu, Nazaruddin menegaskan bahwa kebebasannya itu sudah sesuai aturan yang berlaku. "Ini semua ada hikmahnya. Bilang saja sama teman-teman yang itu ya, semuanya sudah sesuai mekanisme," tambahnya.

Baca Juga: Hari Ini, M Nazaruddin Resmi Bebas Murni

Saat ini, Nazaruddin sudah bebas, namun status justice collaborator (JC) Nazaruddin menjadi polemik. Nazaruddin seharusnya bebas murni pada 2025 tetapi melalui remisi yang didapatnya maka Nazaruddin memperoleh cuti menjelang bebas (CMB).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti menyebutkan adanya penjelasan mengenai status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator atau JC pada Nazaruddin. Menurut Ditjen PAS, status JC itu berasal dari KPK.

Namun KPK punya argumen berbeda mengenai status Nazaruddin sebagai JC. KPK menegaskan tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai JC. Plt Jubir KPK Ali Fikri menyebut pihaknya menerbitkan surat keterangan bekerja sama dengan Nazaruddin pada 2014 dan 2017.

"KPK pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017 menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk M Nazaruddin karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan, dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, perkara pengadaan e-KTP di Kemendagri, dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum, serta atas dasar M Nazaruddin telah membayar lunas denda ke kas negara," papar Ali.

"

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement