Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bebas Murni dari Hukuman, Nazaruddin Mengaku Ingin Kejar Akhirat

CDB Yudistira , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2020 |13:49 WIB
Bebas Murni dari Hukuman, Nazaruddin Mengaku Ingin Kejar Akhirat
Mantan bendahara Partai Demokrat, Nazaruddin (Foto: Okezone)
A
A
A

Dengan demikian, surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M Nazaruddin sebagai justice collaborator (JC)," sambung dia.

Sebelumnya, Nazaruddin dipidana kurungan selama 13 tahun untuk 2 kasus. Terkait kasus yang menjeratnya, Nazaruddin telah menjadi JC dan mendapat remisi.

Kasus pertama yang menjerat Nazaruddin yaitu kasus suap wisma atlet di mana Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar, kemudian kasus kedua yaitu berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement