JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pemberian remisi kepada terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin. Eks Bendahara Umum Partai Demokrat itu kini menghirup udara bebas lantaran mendapatkan program cuti menjelang bebas sejak tanggal 14 Juni yang lalu.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan, pemberian remisi terhadap Nazaruddin telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Pasal 34 A ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/2012)
"Secara tegas menyebutkan bahwa syarat terpidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi diantaranya adalah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator, JC). Sedangkan menurut KPK, Nazaruddin sendiri tidak pernah mendapatkan status sebagai JC," papar Kurnia kepada Okezone, Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Dengan demikian, pemberian remisi kepada Nazaruddin ini semakin menguatkan indikasi bahwa Kemenkumham tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi dengan mengabaikan aspek penjeraan bagi pelaku kejahatan.
Sebab, kata Ia, berdasarkan putusan dua perkara korupsi yang menjerat Nazaruddin, seharusnya terpidana ini baru dapat menghirup udara bebas pada tahun 2024 atau setelah menjalani masa pemidanaan 13 tahun penjara. Dengan model pemberian semacam ini, maka ke depan pelaku kejahatan korupsi tidak akan pernah mendapatkan efek jera.