Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Remisi M. Nazaruddin Dinilai Bertentangan dengan UU, Menkumham Harus Dievaluasi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 18 Juni 2020 |11:39 WIB
Remisi M. Nazaruddin Dinilai Bertentangan dengan UU, Menkumham Harus Dievaluasi
M.Nazaruddin dinyatakan bebas oleh Menkumham setelah mendapat remisi (foto: Okezone)
A
A
A

"Keputusan Kemenkumham untuk memberikan remisi pada Nazaruddin seakan telah mengabaikan kerja keras penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi. Terlebih lagi, kasus Wisma Atlet yang menjerat Nazaruddin ini memiliki dampak kerugian negara yang besar, yakni mencapai Rp 54,7 miliar. Tak hanya itu, Nazaruddin juga dikenakan Pasal suap karena terbukti menerima dana sebesar Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah. Bahkan aset yang dimilikinya sebesar Rp500 miliar pun turut dirampas karena diduga diperoleh dari praktik korupsi," papar Kurnia.

Tak hanya itu, menurut Kurnia, pada akhir tahun 2019 Ombudsman sempat menemukan ruangan yang ditempati Nazaruddin di Lapas Sukamiskin lebih luas dibanding sel terpidana lainnya.

"Tentu jika temuan ini benar, maka semestinya Kemenkumham tidak dapat memberikan penilaian berlakuan baik pada Nazaruddin sebagaimana disinggung dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a PP 99/2012. Ditambah lagi poin berlakuan baik tersebut merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan remisi," papar Kurnia.

Oleh sebab itu, ICW menuntut agar, Menteri Hukum dan HAM segera menganulir keputusan cuti menjelang bebas atas terpidana Muhammad Nazaruddin. "Presiden Joko Widodo juga harus mengevaluasi kinerja Menteri Hukum dan HAM karena telah abai dalam mengeluarkan keputusan," tutup Kurnia.

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement