Dalam seruan bersama sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Banda Aceh melarang melarang segala bentuk kegiatan yang menjurus pada perayaan tahun baru Masehi. Baik hura-hura seperti pesta kembang api, tiup terompet maupun yang berbungkus keagamaan.
Zainal mengatakan pemko akan menurunkan tim Satpol PP, polisi syariah (Polisi syariah) dibantu kepolisian dan TNI, untuk memantau titik-titik tertentu yang berpotensi dijadikan tempat berkumpul merayakan malam pergantian tahun.
"Kita akan memantau dan membubarkan jika ada perayaan tahun baru yang dilakukan oleh orang muslim," tukasnya.
Wakil wali kota juga meminta warung kopi dan kafe di Banda Aceh, jangan ada yang menggelar atau mengizinkan adanya kegiatan perayaan tahun baru. "Saya rasa masyarakat kita sudah dewasa dalam hal ini," pungkasnya.
(Rizka Diputra)