JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri berhasil meringkus mucikari AS yang melibatkan prostitusi artis seksi Nikita Mirzani dan Puty Revita. AS merupakan tersangka lainnya selain mucikari F dan O.
"Sudah (ditangkap) tadi pukul 01.00 WIB, kita dapatkan dia di Pelabuhan Merak Banten. Saat kita tangkap AS sedang sendirian," kata Kepala Sub Ditektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana, Sabtu (16/1/2016).
Saat penangkapan, lanjut Umar tersangka AS berencana menyeberang dari Lampung menuju Jakarta. Namun Umar tidak menjelaskan kenapa AS memilih perjalanan laut.
"Nah, itu belum ada data lengkap, belum dapat informasi karena masih di kapal," katanya.
Tersangka AS yang disangkakan polisi menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini akan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan.
AS merupakan bos dari tersangka yang sudah ditahan Bareskrim sebelumnya F dan O. F dan O ditangkap bersama dua artis tersebut yakni Nikita Mirzani dan Puty Revita di Hotel Kempinski Jakarta Pusat.
Atas perilakunya, mereka dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))