Tersangka AS yang disangkakan polisi menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini akan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan.
AS merupakan bos dari tersangka yang sudah ditahan Bareskrim sebelumnya F dan O. F dan O ditangkap bersama dua artis tersebut yakni Nikita Mirzani dan Puty Revita di Hotel Kempinski Jakarta Pusat.
Atas perilakunya, mereka dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))