Pada Rabu 28 Oktober 2015, seorang ayah bernama Seraju (45) ditangkap polisi karena membunuh putra kandungnya Afrianto (15). Seraju juga menganiaya mantan istrinya Siti Hadroh (37) di Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Jepara.
Afrianto awalnya melerai perkelahian antara ayah dan ibunya. Namun, ia malah jadi sasaran penganiayaan sang ayah hingga akhirnya tewas. Sedangkan ibunya kritis. Seraju menganiaya anak dan istrinya dengan mengunakan palu.
Motif penganiayaan yang dilakukan Seraju lantaran cemburu terhadap mantan istrinya yang diduga menjalin hubungan dengan pria lain. Padahal, Siti hanya membalas pesan singkat dari teman prianya.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata Seraju baru satu bulan cerai dengan mantan istrinya. Namun, mereka diketahui masih tinggal dalam satu rumah. Akibat pembunuhan yang dilakukanya, Seraju terancam hukuman 15 tahun penjara.
(Risna Nur Rahayu)