Begini Isi Surat Pernyataan PSK di Kalijodo

Lina Fitria, Jurnalis
Kamis 25 Februari 2016 14:27 WIB
Foto: Lina Fitria/Okezone
Share :

JAKARTA - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan menggusur kawasan Kalijodo, membuat para pemilik dan para pekerja seks komersial (PSK) mulai meninggalkan kawasan prositusi itu.

Sebelum terdengar kabar akan digusur, kawasan prostitusi kelas teri itu selalu ramai dengan hentakan musik disko dan juga kerlap kerlip lampu yang mengiringi aktivitas para PSK sambil menjamu para tamu pria hidung belang. Pasca operasi Pekat dari Polda Metro Jaya, para PSK itu pergi entah kemana.

Saat Okezone memasuki salah satu kafe di kawasan Kalijodo yang sudah ditinggal penghuninya, terlihat beberapa kertas polio berserakan di atas lantai. Ketika dibaca satu per satu lembar kertas tersebut berisi surat pernyataan yang diduga dibuat saat akan menjadi PSK Kalijodo. Kertas tersebut ditemukan di bilik kamar berukuran 3x4 meter yang diduga milik mucikari.

Surat itu diawali dengan huruf kapital bertuliskan "SURAT PERNYATAAN". Kemudian diikuti dengan penulisan indentitas lengkap sang calon PSK, mulai dari nama, nomor KTP, status, tanggal lahir, asal, hingga agama. Kemudian, diikuti dengan tulisan pernyataan sang calon PSK yang dituangkan dalam tujuh poin. Poin-poin itu menjabarkan alasan tindak tanduk ingin menjadi PSK.

Di samping itu, disinyalir guna menguatkan bukti surat pernyataan tersebut terlihat calon PSK menandatangani di atas meterai Rp6.000 dan turut serta tanda tangan dua orang selaku saksi.

Surat pernyataan atas nama SA (23) asal Purbalingga yang bekerja sebagai PSK di Kalijodo terdapat enam point yang harus ditaati, sebagai berikut:

Dengan ini saya menyatakan;

1# Bahwa pada tanggal 30 Desember 2010 telah datang ke Kalijodo untuk bekerja sebagai PSK (pegawai sex komersial). Di tempat sepenuhnya atas kemauan saya sendiri, tanpa ada paksaan orang lain. Karena saya terdesak akan kebutuhan ekonomi, untuk melangsungkan kehidupan saya;

2# Saya akan mematuhi segala peraturan dan tata tertib yang di tetapkan oleh pengelola tempat hiburan ini;

3# Saya tidak akan berbuat masalah di kemudian hari di tempat hiburan ini maupun dengan pihak pengelola;

4# Segala perbuatan yang telah saya lakukan di luar tanggung jawab pengelola dan daat saya pertanggung jawabkan sendiri di tempat hiburan ini;

5# Apabila ada gugatan/tuntutan di kemudian hari dan pihak manapun yang mengatasnamakan saya, maka saya akan menjamin sepenuhnya;

6# Apabila di kemudian hari terjadi tuntutan/ gugatan secara hukum yang mengatarnamakan saya, maka anggap saya cacat bakal demi hukum;

Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum tetap di negara R.I (Repulika Indonesia).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya