Penangkapan Dua Pengacara saat Demo Buruh Dinilai Kriminalisasi

Regina Fiardini, Jurnalis
Minggu 13 Maret 2016 13:05 WIB
Konferensi Pers di Kantor LBH Jakarta (Foto: Regina/Okezone)
Share :

JAKARTA - Dua pengacara LBH, Tigor dan Obed, diringkus aparat kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus melawan anggota kepolisian saat demo buruh pada 30 Oktober 2015.

Pihak LBH, Yunita menilai itu sebagai bentuk kriminalisasi lantaran pengacara ditangkap saat tengah membela kliennya.

"Ini baru pertama kalinya pengacara LBH di kriminalisasi karena memperjuangkan haknya setelah zaman orde baru," tegas Yunita dalam konferensi pers di kantor LBH, Jakarta, Minggu (13/3/2016).

Menurutnya, penangkapan dua pengacara LBH, satu mahasiswa, dan 23 buruh merupakan kasus yang dibuat-buat. Bagaimana tidak, penangkapan yang dilakukan 26 orang itu dilakukan secara acak.

"Waktu itu yang demo sekitar 20 ribu, sudah pukul 18.00 WIB kita diperingatkan bubar. Kita sudah persiapan bergerak bubar lalu tiba-tiba polisi mengeluarkan water canon, kemudian secara brutal menangkap, memukul, mengambil semua orang yang pada saat itu dianggap tidak berusaha membubarkan diri," terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya