SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya batal menggelar sidang vonis Pengemudi Lamborghini maut, Wiyang Lautner, dikarenakan hakim ketua pimpinan sidang, Burhanuddin sedang sakit.
Hakim Anggota Mangapul Girsang mengatakan, vonis tersebut dibatalkan dikarenakan hakim ketua sakit dan sedang dirawat di RSPAD, Jakarta Pusat.
"Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan hakim ketua, maka sidang putusan ditunda," kata Mangapul di PN Surabaya, Rabu (23/3/2016).
Sebenarnya, prosesi sidang putusan hari itu tetap digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan tim kuasa hukum Wiyang sudah berada di ruang Sari I. Termasuk Wiyang juga sudah berada di ruang sidang tersebut.
Sidang digelar hanya mendengarkan putusan penundaan vonis. Wiyang sendiri menolak berkomentar soal harapannya pada putusan hakim atas perkaranya.