JAKARTA - Jelang masa pensiun Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada Juli 2016, beredar wacana perpanjangan masa jabatan terhadap orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompol, pun menegaskan tidak ada aturan yang bisa memperpanjang masa jabatan Kapolri. (Baca juga: Badrodin Haiti Pensiun, BG Peluang Jadi Kapolri)
"Jadi prosesnya begini, memasuki masa pensiun tidak ada aturan yang mengatakan Kapolri bisa diperpanjang," ujar Ruhut saat dikonfirmasi awak media, Senin (16/5/2016).
Politikus Partai Demokrat itu menambahkan, terkait perpanjangan masa jabatan Kapolri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki hak preogratif dengan mengeluarkan perppu. Meski demikian, Ruhut meminta Jokowi menghormati hukum dengan tidak melakukan perpanjangan masa jabatan.
"Kecuali Presiden, karena itu hak preogratif, Beliau mengeluarkan aturanya, perppu. Tapi Presiden sangat menghormati hukum, Bapak Jokowi menjadikan hukum panglima karena itu Pak Jokowi tidak akan melanggar. Tinggal kita lihat siapa bintang-bintang tiga yang ada," sambungnya.
Adapun jenderal bintang tiga yang berpeluang menggantikan Badrodin, lanjut Ruhut, ialah Komjen Budi Gunawan, Komjen Budi Waseso, Komjen Putut, dan Komjen Syafrudin. "Ada beberapa nama di situ, ada Budi Gunawan, ada Budi Waseso, ada Putut, Syafrudin," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )