Perpanjang Masa Jabatan Kapolri Dinilai Melanggar Undang-Undang

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Rabu 18 Mei 2016 07:28 WIB
Kapolri, Jenderal Pol Badroddin Haiti (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengamat Kepolisian, M Naseer menegaskan perpanjangan jabatan Kapolri merupakan pelanggaran Undang-Undang.

"Jika diperpanjang berarti melanggar Undang-Undang," kata M Naseer kepada Okezone, Rabu(18/5/2016).

(Baca juga: Presiden Jokowi Tak Perlu Perpanjang Masa Jabatan Kapolri)

Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menambahkan, Kapolri bukanlah keahlian khusus seseorang, melainkan suatu jabatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya