JAKARTA - Pengamat Kepolisian, M Naseer menegaskan perpanjangan jabatan Kapolri merupakan pelanggaran Undang-Undang.
"Jika diperpanjang berarti melanggar Undang-Undang," kata M Naseer kepada Okezone, Rabu(18/5/2016).
(Baca juga: Presiden Jokowi Tak Perlu Perpanjang Masa Jabatan Kapolri)
Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menambahkan, Kapolri bukanlah keahlian khusus seseorang, melainkan suatu jabatan.