TANGERANG - Operasi Patuh Jaya 2016 yang dilaksanakan serentak ternyata tidak juga membuat para pengemudi menyadari akan keselamatan berlalu lintas. Berbagai pelanggaran dilakukan, mulai tidak mematuhi peraturan rambu lalu lintas hingga tidak mempunyai dokumen berkendara yang lengkap dan lainnya.
Seperti yang terjadi di ruas tol Jakarta Tangerang, sedikitnya 316 pelanggar yang dilakukan pengemudi di jalan tol ditindak oleh Tim Lalu Lintas PJR Induk Bitung.
Kepala Induk Korlantas PJR Bitung Kompol Harviadhi Agung Pratama SIK mengatakan, kebanyakan dari pada pelanggaran yang dilakukan pengemudi adalah mendahului dari jalur 3.
“Pelanggaran dilakukan oleh pengemudi yang terus menerus menggunakan lajur kanan. Namun, tidak semua kami tindak dengan penilangan, ada juga dengan cara teguran,” katanya, Rabu (18/5/2016).
Ditambahkan Harviadhi, bahwa upaya yang dilakukan oleh jajaran Induk PJR Bitung adalah melaksanakan patroli, melakukan penindakan maupun teguran terhadap kendaraan truk yang melanggar penggunaan lajur.
“Kami juga memberikan penyuluhan tentang keselamatan berlalu lintas terhadap pengemudi truk yang sedang istrahat di rest area. Dan yang paling penting adalah melakukan strong point pada saat jam-jam rawan,” ujarnya.
Untuk diketahui, parkir dibahu jalan tol merupakan pelanggaran lalu lintas UU No 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat (1) tentang Melanggar Rambu-Rambu. Pelanggaran ini sangat berbahaya bagi diri sendiri dan pengguna jalan yang lain, serta dapat menyebabkan kemacetan dan kecelakaan.
(Arief Setyadi )