JAKARTA - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, mengklarifikasi bahwa pelaku pemelesetan singkatan KPK menjadi 'komisi perlindungan korupsi' adalah seorang petugas honorer bernama Adi Feri.
Pria yang rupanya baru lulus SMA itu merupakan pegawai honorer di bawah bidang yang dipimpinnya. Adi terpaksa diperiksa karena kelalaiannya, dan akhirnya diberhentikan dari tugas sesuai aturan kontrak.
(Baca Juga: Ini Identitas Staf Kemendagri yang Pelesetkan KPK)
"Yang bersangkutan dengan terpaksa kita periksa, karena mereka sudah lalai. Itu risiko karena sudah lakukan kesalahan, perlu ada sanksi. Sanksi pemecatan, kenapa? Supaya dijadikan referensi dan pengalaman bagi staf lain agar tidak kembali terulang hal seperti ini," kata Soedarmo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Ia mengatakan, Adi Feri sebenarnya bukan mengurusi soal pengetikan surat. Namun saat itu, dia hanya diminta bantuan.
"Sebetulnya bukan mengurusi itu. Mereka ada petugas lain. Jadi karena dia ada di situ, diminta bantuanlah," kata dia.
Lalu, apa tugas Adi Feri sebenarnya? "Ada tugas lainlah, yang jelas bukan di situ," sebutnya. (fid)
(Muhammad Saifullah )