Mengenai dana Rp30 miliar yang dianggap Teman Ahok adalah sebuah fitnah, Junimart pun meminta Teman Ahok tidak perlu panik menghadapinya dan biarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusurinya.
"Saya mau itu clear tidak jadi bola liar dan enggak usah kebakaran jenggot. Kita hanya mau mendudukkan masalahnya. Benar atau tidak. Tapi yang sudah menjadi fakta dan harus di-clear-kan, Teman Ahok sudah pernah terima Rp500 juta dari Cyrus Network. Itu dasarnya apa? Rembesannya apa?" tandasnya.
Sebelumnya, Ahli hukum Teman Ahok, Andi P Syafrani menganggap tudingan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang soal aliran uang sebesar Rp30 miliar dari salah satu pengembang proyek reklamasi di Teluk Jakarta adalah palsu.
"Kami meyakini, itu sesuatu yang tidak benar. Laporan keuangannya disiapkam terbuka jadi tuduhan itu menurut kami palsu. Kami tidak mau menanggapi tuduhan palsu," tegas Andi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2016).
(Erha Aprili Ramadhoni)