JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang tertentu saat libur hari raya Idul Adha 1437 Hijriah.
Keputusan ini dibuat dalam surat Nomor SE.16/AJ.201/DRJD/2016 tertanggal 10 September 2016 yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar.
Mengenai pencabutan larangan ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, sejatinya aturan dibuat sebagai langkah antisipasi kemacetan di libur Lebaran Idul Adha. Namun karena situasi di lapangan cukup terkendali, Kemenhub mencabut aturan tersebut.
"Jadi saya ingin mengajak semua stakeholder jangan berpikir sendiri, kita kan enggak ingin ada suatu yang fatal jadi kita antisipatif, memang ternyata enggak ada ya (macet)," kata dia di Pelabuhan New Priok, Jakarta Utara, Senin (12/9/2016).
Dia mengatakan, sebelum mengeluarkan aturan pun pihaknya sudah memberikan toleransi. Misalnya, mengizinkan truk pengangkut bahan pokok hingga minyak. Jadi, kata Menhub, bila diteliti aturan ini tidak terlalu menghambat sistem distribusi barang.
"Kalau dilihat secara dalam mengenai pembatasan itu hanya terbatas truk tigta sumbu, jadi saya imbau teman yang di asosiasi lebih teliti dalam menyampaikan tapi apapun menjadi koreksi agar Kemenhub lebih dewasa, tapi kita juga enggak menyalahkan keputusan yang kita ambil, keputusan itu menurut saya benar," tukas dia.
(Salman Mardira)