Korban yang terkulai lemas, kemudian berusaha keluar kamar mandi dan berniat melarikan diri. Namun lagi-lagi sebagian pelaku kembali mencabuli dan menyetubuhinya. Puas melampiaskan nafsunya, selanjutnya para pelaku melepaskan korban dan membiarkannya pergi.
"Korban baru melapor pada hari Minggu 27 November kemarin. 4 pelaku sudah kita tangkap, dua pelaku lainnya yakni DS dan TS masih DPO," terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Rachmat Fahzry)