Maju di Pilkada Pasuruan 2018, Calon Independen Butuh Dukungan 76.767 KTP

Arie Yoenianto, Jurnalis
Selasa 10 Januari 2017 17:50 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

PASURUAN - Genderang pesta demokrasi pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, sudah mulai ditabuh. Seorang calon bupati (cabup) dari jalur independen, Ayi Suhaya, sudah menyatakan tekadnya untuk mendaftarkan diri sebagai kontestan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko, menyatakan, tahapan Pilbup 2018 diproyeksinya akan dimulai pada Oktober 2017 dengan dibukanya pendaftaran untuk cabup independen. Berdasar aturan KPU RI, daerah yang memiliki jumlah penduduk di atas 1 juta jiwa, cabup independen harus mendapatkan 6,5 persen.

"Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan presiden sebanyak 1.181.486 jiwa. Cabup independen minimal harus memiliki dukungan sebanyak 76.767 suara atau KTP masyarakat di 24 kecamatan," kata Winaryo Sujoko saat audensi dengan cabup perseorangan, Selasa (10/1/2017).

Menurutnya, regulasi Pilkada 2018 mengacu pada pilkada yang akan berlangsung pada 2017. Pihaknya memprediksi, regulasi tersebut tidak banyak mengalami perubahan yang signifikan. Termasuk di antaranya, mengenai proses pencalonan cabup independen. Mengacu hasil Pemilu 2014, sebanyak empat cabup berpeluang bisa mendaftarkan diri sebagai peserta pilbup.

Sementara itu, Ayi Suhaya yang berlatar belakang aktifis LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), mengungkapkan keseriusannya untuk bersaing dengan cabup petahana Irsyad Yusuf yang telah dicalonkan kembali oleh DPC PKB Kabupaten Pasuruan untuk periode kedua.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya