Akhirnya, dalam acara jumpa pers yang dihadiri Gubernur Jambi Zumi Zola, Wali Kota Jambi Syarif Fasha, pemuka agama, ormas Islam di Mapolda Jambi pada 5 Januari lalu, RZ ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
"Dari hasil penyelidikan, barang bukti, petunjuk dan hasil rekonstruksi, RZ kita panggil dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolda Jambi Brigjend Yazid Fanani.
RZ sendiri merupakan oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Jambi dan berasal dari keluarga tak mampu serta berkerja sebagai pegawai honorer di Hotel Novita Jambi
Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan tidak bisa lagi melanjutkan kuliahnya.
(Salman Mardira)