Ternyata Ini Alasan Pernikahan Gaib Nyi Roro Kidul Batal Digelar

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Minggu 26 Februari 2017 09:57 WIB
Ilustrasi
Share :

KATINGAN – Pernikahan gaib Pangkalima Burung dengan Sri Baruno Jagat Prameswari yang direncanakan digelar pada 28 Februari 2017 di Desa Telok, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, dibatalkan Damang Kepala Adat Katingan Tengah, Isay Judae selaku panitia pelaksana.

Alasan pembatalan rencana pernikahan antara perempuan yang mengaku titisan Nyi Roro Kidul, penguasa Pantai Selatan Pulau Jawa dengan Pangkalima Burung, salah satunya lantaran mendapat penolakan dari Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah.

(Baca Juga: Pernikahan Panglima Burung dan Titisan Nyi Roro Kidul Batal Digelar)

Melalui surat resmi yang diterbitkan DAD, tertanggal 25 Febuari 2017, pernikahan gaib tersebut tidak sesuai dengan Adat Leluhur Dayak Kalimantan Tengah. Surat DAD Kalteng itu bernomor No.19/DAD-KTG/ps Il 19017 dan ditandatangani Ketua Harian Eksternal  DAD Kalteng, Lukas Tingkes.

"Perkawinan tersebut tidak diakui, tidak direstui, dan tidak direkomendasikan serta ditolak oleh DAD Provinsi Kalimantan Tengah," isi dari surat tersebut yang diedarkan kepada sejumlah jurnalis Kalteng, Minggu (26/2/2017).

Kemudian, DAD Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan bahwa perkawinan tersebut tidak sesuai dengan Adat Leluhur Dayak Kalimantan Tengah. Diharap kepada seluruh masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah tidak terpengaruh dengan isu dan publikasi sehingga melecehkan dan merendahkan harkat dan martabat serta Adat Leluhur Dayak Kalimantan.

"Provinsi Meminta kepada Aparat Keamanan Negara Penegak Hukum Kalimantan Tengah mengusut tuntas dan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap isu memecah belah masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah. Demikian Pernyataan sikap ini dibuat untuk menjadi perhatian seluruh Masyarakat Adat Provinsi Provinsi Kalteng,” demikian bunyi penutup surat tersebut.

Sebelumnya diberitakan, secara mendadak, rencana pernikahan Sri Baruno Prameswari dengan Pangkalima Burung dibatalkan. Pembatalan dilakukan oleh Damang Kepala Adat Kecamatan Katingan Tengah, Isay Djudae.

"Isay Djudae sendiri yang membuat berita acara pembatalan pernikahan tersebut. Pembatalan pernikahan itu ditandatangani Isay Djudae dan dicap stempel," ujar warga Katingan WN yang menyaksikan pembatalan pernikahan, Sabtu 25 Februari 2017.

Menurut Isay Djudae alasan pembatalan pernikahan karena telah bertemu Retno di Palangka Raya pada Jumat 24 Februari 2017 malam. Namun tak dijelaskan secara detail alasan pembatalan oleh Isay Djudae.

Surat pembatalan pernikahan antara Sri Baruno Jagad Prameswari dengan Pangkalima Burung (Panglima Dayak) itu juga ditembuskan ke Kapolsek Katingan Tengah, Camat Katingan serta sejumlah pejabat lainnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya