Berkas Gugatan Pilkada Hilang, Ketua & Sekjen MK Diminta Mundur

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 23 Maret 2017 12:33 WIB
foto: Illustrasi Okezone
Share :

"‎Karena MK adalah suatu lembaga yang mempunyai kewenangan yang sangat besar, diantaranya bisa membatalkan undang-undang yang sudah disahkan oleh DPR, dan membatalkan hasil Pemilu dan Pilkada," tegasnya.

Oleh sebab itu, Chudri menilai tidak masuk akal apabila lembaga sebesar MK dapat kehilangan dokumen gugatan Pilkada yang ada di Tanah Papua tersebut.

"Tidak masuk akal ada berkas gugatan Pilkada bisa hilang di MK. Yang harus bertanggungjawab bukan hanya panitera yang terkait harus bertanggungjawab (dipecat)," tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya