DENPASAR - Schapelle Corby, wanita asal Australia yang dijuluki sebagai “Ratu Mariyuana” hari ini, Sabtu (27/5/2017) akan terbebas dari hukumannya. Usai bebas, dirinya akan langsung dideportasi dari Indonesia ke negaranya Australia.
"Dia langsung akan dideportasi. Kenapa karena yang bersangkutan tidak memiliki izin tinggal," kata Kepala Kemenkumham Provinsi Bali Ida Bagus K. Adnyana.
Ia menjelaskan, setelah dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk proses administrasi Corby langsung diminta ke Imigrasi dan langsung berangkat ke Australia.
"Dia kan tidak tidak punya izin tinggal disini jadi akan langsung dipulangkan ke negaranya," ujarnya.
Ida Bagus menambahkan, Corby nanti akan ke Bapas untuk urusan administrasi sekira pukul 17.00 Wita kemudian dilanjutkan dengan ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Corby rencananya akan naik Pesawat Virgin Air.