JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap penjualan dua unit kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL Indonesia untuk instansi pemerintah Filipina.
Dalam hal ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia, Sutrisno. Yang bersangkutan akan digali kesaksiannya berkaitan dengan posisinya ketika menjabat sebagai Direktur Rekayasa Umum dan Pemeliharaan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC (Arief Cahyana, GM Treasury PT PAL)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2017).
Tak hanya Sutrisno, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya, yaitu Pemasar III PT PAL Indonesia, Mochamad Arifin, dan Staf khusus keuangan bagian penagihan PT PAL Indonesia, Purwanto.
"Keduanya juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AC," katanya.
Sekadar informasi, lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap penjualan dua unit kapal perang jenis SSV kepada instansi pemerintah Filipina tahun 2014-2017.
Empat tersangka yang telah ditetapkan KPK, tiga di antaranya merupakan pejabat PT PAL Indonesia. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT PAL, M Firmansyah Arifin; Direktur Keuangan PT PAL, Saiful Anwar; dan GM Treasury PT PAL, Arief Cahyana. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka Agus Nugroho.
Satu tersangka lainnya adalah Agus Nugroho, selaku Dirut PT Pirusa yang diduga bertindak sebagai perantara suap antara Ashanty Sales Incorporation perusahaan agency dari Filipina kepada Pejabat PT PAL Indonesia.
(Erha Aprili Ramadhoni)