JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran serta rangkaian alur dugaan tindak pidana gratifikasi terkait sejumlah proyek perkapalan yang dilakukan oleh tiga mantan pejabat PT PAL Indonesia.
Penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap tiga mantan pejabat PT PAL Indonesia yang telah berstatus sebagai tersangka. Ketiganya yakni, Arief Cahyana, selaku mantan GM Treasury, Saiful Anwar, mantan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar, serta M Firmansyah Arifin, mantan Dirut PT PAL.
Ketiganya akan digali keterangannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di PT PAL Indonesia. "Ketiganya diperiksa sebagai tersangka penerimaan gratifikasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2017).
Selain itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh sejumlah mantan pejabat PT PAL Indonesia ini. Satu saksi tersebut yakni, Mantan GM Cabang Jawa Timur, PT Waskita Karya, Adi Sutrisno.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AC (Arief Cahyana)," ujar Febri.